Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Kembangkan Aplikasi Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Samarinda sedang mengembangkan digitalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang memiliki potensi retribusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda sedang mengembangkan digitalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang memiliki potensi retribusi.
Satu di antaranya adalah retribusi sampah.
Saat ini, sistem penarikan retribusi sampah di Kota Samarinda dibayar melalui pembayaran PDAM.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak atau belum berlangganan PDAM, otomatis mereka tidak ditarik pembayaran retribusi sampahnya.
Baca juga: Belum Punya Bak Sampah Baru, Kecamatan Sambutan Samarinda Buat TPS dari Seng
Padahal mereka juga membuang sampah yang dikumpulkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Maka dari itu, berdasarkan fenomena ini, Pemkot Samarinda berupaya membuat sistem dari aplikasi digital yang dapat mengakomodir pembayaran retribusi sampah secara lebih menyeluruh.
Selama ini membayar retribusi sampah melalui pembayaran bulanan PDAM.
Tetapi tidak semua masyarakat berlangganan PDAM, namun tetap wajib membayar Rp 7000 per bulannya untuk retribusi sampah.
Baca juga: Menghalangi Jalan Masuk Mobil Pengangkut Sampah, Empat Lapak di Pasar Segiri Samarinda Dibongkar
Jika ada sistem, maka masyarakat yang selama ini tidak ditarik retribusi sampahnya karena tidak menggunakan air PDAM.
"Akan mau bayar retribusi sampah untuk setahun, itu sekitar 84 ribu rupiah untuk satu tahun," jelas Suparmin, selaku Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government Diskominfo Kota Samarinda pada Jumat (25/6/2021).
Menurut Suparmin, aplikasi retribusi sampah tersebut dapat direplikasi dari aplikasi e-Parking yang sudah berjalan.
Berdasarkan data yang ada, Suparmin menyebutkan, terdapat 7000 warga Kota Samarinda yang belum terintegrasi pembayaran retribusi sampahnya melalui PDAM.
Baca juga: Permasalahan Banjir dan Sampah di Samarinda, Pemprov Kaltim Gelontorkan DAK Sebesar Rp 490 Miliar
Sehingga menurutnya, jumlah tersebut bisa dijangkau melalui aplikasi retribusi sampah yang akan segera dikembangkan ini.
"Kalau bisa dapatkan dari angka itu, kita bisa dapat tambahan sekitar 500 juta rupiah per tahunnya hanya dari retribusi persampahan," ucap Suparmin.
Aplikasi tersebut saat ini diakui Suparmin masih dalam tahap pengembangan dan pembahasan awal terkait bagaimana finalisasi sistem pembayaran dan hal-hal teknis lainnya.