Berita Nasional Terkini

Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Vonis Habib Rizieq Shihab sama dengan Jaksa Pinangki, respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) ini dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab tes yang dijalani.

Vonis yang diterima Rizieq Shihab ini banyak dibandingkan dengan vonis yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat pelarian buron Djoko Tjandra.

Sejumlah politikus pun menanggapi hukuman ke Habib Rizieq Shihab yang dinilai tak adil.

Mardani Ali Sera, Fadli Zon, hingga Fahri Hamzah memberi kritik terhadap keputusan hakim tersebut.

Mardani Ali Sera misalnya, membandingkan dengan vonis 4 tahun penjara yang didapat Jaksa Pinangki.

Baca juga: FAKTA LAIN Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Polisi & Massa Terlibat Bentrok

Sementara, Fahri Hamzah lebih menyorot pasal membuat keonaran yang disangkakan hakim.

Habib Rizieq Shihab sendiri sudah memutuskan akan melakukan upaya banding atas vonis hakim, tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Terkait hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved