Berita Nasional Terkini

Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Vonis Habib Rizieq Shihab sama dengan Jaksa Pinangki, respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/fadli-zon-hingga-fahri-hamzah-soroti-vonis-rizieq-shihab-singgung-soal-keadilan-dan-pasal-keonaran?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved