Idul Adha

6 Golongan Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha, Dianjurkan Menyembelih di Siang Hari

Kurang dari sebulan lagi hari raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah menghampiri umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi sapi ternak di kawasan Tanjung Batu, Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Sebagian hewan kurban di Kaltim didatangkan dari luar daerah terutama NTT dan Sulawesi. Inilah 6 golongan orang yang berhak menerima hewan kurban Idul Adha, dianjurkan menyembelih di siang hari 

TRIBUNKALTIM.CO - Kurang dari sebulan lagi hari raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah menghampiri umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Setiap tahunnya, perayaan hari raya Idul Adha dilakukan dengan penuh suka cita, selain karena amalan ibadahnya, juga karena semangat berbagi yang ditunjukan, terutama membagi-bagikan daging kurban.

Ya, hari raya Idul Adha atau yang biasa disebut dengan Lebaran Haji ini sangat erat kaitannya dengan kurban.

Daging kurban yang dibagikan ke masyarakat pada hari raya Idul Adha ternyata ada ketentuannya sesuai dengan syariat islam, apa saja ketentuannya, dan siapa-siapa saja yang berhak menerima daging kurban, simak juga waktu disarankan menyembelih hewan kurban dan tata tata cara menyembelih.

Untuk diketahui, sesuai kalender Idul Adha 2021 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Baca juga: Sambut Perayaan Idul Adha, Berikut Keutamaan dan Amalan Saleh 10 Hari Pertama pada Bulan Zulhijah

Hari raya haji ini juga sering disebut hari raya kurban.

Dimana nantinya umat muslim disarankan melaksanakan ibadah kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

Baca juga: Perayaan Idul Adha Makin Dekat, Berikut Tips Membeli Hewan Kurban yang Memenuhi Syarat

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved