Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Sahkan Perda Tibum, Berisi Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 itu salah satunya memuat persoalan protokol penanganan Covid-19.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan terjaring razia penegakan protokol kesehatan. Dalam Perda Tibum DPRD memasukkan saksi denda protokol kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Termasuk bagi dunia usaha maupun perusahaan.

Bisa dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.

Sementara, untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.

"Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Budiono berharap penambahan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.

Di mana saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan masih tergolong tinggi.

Meskipun pemerintah Kota Balikpapan sudah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved