Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Sahkan Perda Tibum, Berisi Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 itu salah satunya memuat persoalan protokol penanganan Covid-19.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Termasuk bagi dunia usaha maupun perusahaan.
Bisa dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sementara, untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
"Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Budiono berharap penambahan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.
Di mana saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan masih tergolong tinggi.
Meskipun pemerintah Kota Balikpapan sudah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).