Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Sahkan Perda Tibum, Berisi Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 itu salah satunya memuat persoalan protokol penanganan Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan akhirnya menyelesaikan proses revisi Perda Ketertiban Umum.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 itu salah satunya memuat persoalan protokol penanganan Covid-19.
Revisi tersebut kemudian disahkan menjadi produk hukum yang memperkuat penegakan protokol kesehatan di daerah.
"Sudah kita sahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.
Pengesahan revisi Perda Ketertiban Umum ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan sebelumnya, sejak Februari 2021 lalu.
Baca juga: Terjaring Razia, Puluhan Remaja di Balikpapan Tertangkap Sedang Pesta Miras, Langgar Prokes Covid-19
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, revisi Perda Ketertiban Umum ini sudah melalui tahapan penyesuaian.
Khususnya terhadap seluruh masukan dan peraturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan di Balikpapan.
Terutama dari pihak Satpol PP dan BPBD, yang berkaitan langsung dengan revisi Perda Ketertiban Umum untuk menjalankan penegakan protokol kesehatan di lapangan.
“Kita sudah melakukan harmonisasi hingga ke biro hukum Pemprov Kaltim. Yang jelas kita masukan protokol kesehatan dan Perwali ke dalam Perda tersebut,” katanya.
Setelah masuknya pasal Covid-19, lanjut Budiono, maka ada sanksi yang mengikat dalam upaya penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Selama 4 Hari, 559 Warga Terjaring Razia tak Pakai Masker, Paling Banyak di Balikpapan Utara
Sebab Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat masyarakat saat dilakukan pelaksanaan di lapangan.
Sedangkan selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan pelanggaran protokol Covid-19 sebatas Peraturan Walikota dan surat edaran.
“Berarti sudah ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun lainnya. Agar kasus positif bisa kita tekan," terangnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker.
Menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Warga Balikpapan Terjaring Razia, Gunakan Masker Demi Kebaikan Sendiri