Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Siap Hadapi PT BM Energy dan PT KN 99, Buntut Penyegelan Dua Perusahaan Tambang
Pemkab PPU siap menghadapi dua kontraktor perusahaan tambang batu bara PT BN Energy Inti Perkasa dan PT Kaltim Naga (KN) 99.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab PPU siap menghadapi dua kontraktor perusahaan tambang batu bara PT BN Energy Inti Perkasa dan PT Kaltim Naga (KN) 99.
Dua perusahaan tersebut melaporkan Pemkab PPU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahan dan dugaan pencurian.
Plt Sekda PPU, Muliadi saat ditemui di kantornya menanggapi santai atas tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Muliadi baru menjabat sebagai pelaksana tugas selama lima bulan.
Sekda PPU Muliadi dipolisikan oleh dua kontraktor tambang batu bara pada Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Plt Sekda PPU Muliadi Dipolisikan, Ini Responnya
Pelaporan dilakukan usai penutupan tambang oleh Pemkab PPU, Selasa (22/6/2021) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Dirinya menyatakan tidak mempermasalahkan atas pelaporan kedua perusahaan tersebut.
"silahkan saja ,tidak boleh juga pemerintah kabupaten melarang melapor, itu HAM, hak asasi manusia untuk melapor," terang Muliadia, Jumat (25/6/2021).
Pihaknya mengaku akan menghadapi persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"kita akan hadapi juga secara hukum, tapi untuk melapor jangan sampai salah alamat, tapi sudah biarlah fakta hukum yang berbicara, saya gak suka berasumsi," ujarnya.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Perusahaan akan Kena Segel, Plt Sekda PPU Sebut Pemkab Jalankan Sesuai Aturan
Muliadi mengatakan siap untuk menjawab semua pertanyaan yang digelontorkan dari kepolisian daerah.
"Pihak polisi jika memanggil, Kami siap menjawab sesuai kewenangan yang melekat di kami," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kabupaten PPU Kalimantan Timur kembali menyegel dua perusahaan tersebut.
Penyegelan dengan menarik police line dan penghentian sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara oleh PT. BM Energy dan PT KN 99.
Baca juga: Ajang Duta Wisata Benuo Taka Digelar, Plt Sekda PPU: Harap Lahirkan Generasi Kreatif dan Inovatif
Penyegelan itu diduga dilakukan karena tidak melengkapi berkas perizinan operasi usaha.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU).
Dinas terkait langsung memasang police line di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan akhir hasil penambangan batu bara perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gersik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plt-sekkab-ppu.jpg)