Berita Penajam Terkini
Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Plt Sekda PPU Muliadi Dipolisikan, Ini Responnya
PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran dan penipuan,
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Heriyanto dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Penajam Paser Utara, Muliadi dipolisikan dua kontraktor tambang batu bara pada Rabu (23/6/2021).
PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran nama baik dugaan perusahaan dan penipuan.
Atas laporan dua perusahaan tambang batubara tersebut, saat dimintai keterangan melalui telepon seluler terkait hal itu.
Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto dan Plt Sekda, Muliadi merespon hal itu dengan berbeda.
"Saya ngga ada tanggapan ya, kalau sudah bergulir saya akan tanggapi satu-satu, saya gak mau buang energi," kata Direktur Perusda Benuo Taka, Heriyanto, Selasa (23/6/2021) malam.
Baca juga: Tak Dilengkapi Izin, Satpol PP PPU Segel Perusahaan Batu Bara di Kelurahan Gersik
Sementara itu, Plt. Sekda Muliadi juga saat dimintai keterangan akan hal itu mengatakan, dirinya mangaku tidak terlalu berpengaruh atas laporan polisi tersebut, dan mengarahkan untuk menanyakan permasalah tersebut kepada DPMPTSP.
"Santai saja," ujar Muliadi.
"Konfirmasi ke bagian Kadis PTSP ya, kan masalah teknis aturan, beliau (Kadis PTSP) lebih paham semua," imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan, terhadap perusahaan batubara yakni PT BM Energy di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Atas penyegelan tersebut pihak perusahaan merasa keberatan.
Bukan hanya PT BM Energy, perusahan yang bekerjasama yaitu PT Kaltim Naga 99 juga secara resmi, membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penipuan ke Mapolres PPU pada Rabu (23/6/2021).
Kuasa Hukum, Rokhman Wahyudi menerangkan, bahwa dua perusahaan batubara ini merasa disebut-sebut melakukan pencurian atas lahan milik Perusda Benuo Taka.
Padahal perusahaan itu telah mendapat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Perusda Benuo Taka.
Baca juga: Terjadi Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin di Pelabuhan Tempayang, Bupati Harap Dishub Segera Bertindak
"Karena sudah mendapatkan SPK sesuai dengan perjanjian. SPK tentunya ada yang disebut uang DP (Drop Payment, read) sudah didistribusikan ke Heri (Direktur Perumda Benuo Taka) bukti transfer sudah kami lampirkan di Polres PPU," ujar Rokhman.
Pihaknya mengaku membuat dua laporan ke Polres PPU, yakni laporan atas adanya penipuan dan pencemaran nama baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kuasa-hukum-rokhman-wahyudi-dan-direktur-perusahaan-lapor.jpg)