Berita Kukar Terkini

Peringati HANI, Lapas Tenggarong dan Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Gabungan

Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada Sabtu (26/6/2021) kemarin, Lapas Klas IIA Tenggarong bersama Lapas Nark

Penulis: Aris Joni |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Foto bersama petugas Lapas Klas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Samarinda usai razia gabungan di Lapas Narkotika Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada Sabtu (26/6/2021) kemarin, Lapas Klas IIA Tenggarong bersama Lapas Narkotika Samarinda melaksanakan razia gabungan sebagai implementasi program tiga kunci pemasyarakatan maju, khususnya dalam rangka deteksi dini ganguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan narkoba.

Kegiatan razia gabungan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WITA di Lapas Narkotika Samarinda.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco ini mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Satops Patnal Lapas Klas IIA Tenggarong yang juga Kepala KPLP, Ade Hari Setiawan mengatakan, dalam kegiatan itu dirinya menurunkan 10 anggotanya untuk turut serta dalam kegiatan razia.

“Kegiatan serupa seperti ini tidak menutup kemungkinan juga akan dilaksanakan di Lapas Tenggarong dan kami nyatakan siap dan support sebagai bentuk komitmen Lapas Tenggarong dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong Divaksin Massal

Ade mengungkapkan, Satuan Operasi (Satops) Patnal tersebut bertujuan agar terlaksana pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan pelayanan pemasyarakatan.

"Satops Patnal terbentuk dengan tujuan mendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas dan/atau terselenggaranya layanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan razia itu didapati beberapa benda terlarang, di antaranya handphone sebanyak 12 buah, headset sebanyak 17 buah, charger sebanyak 21 buah, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan sejenisnya.

“Selanjutnya barang hasil razia tersebut akan dibuat berita acara, untuk uang tunai akan dicatat pada buku register D atau buku titipan narapidana, sedangkan sisanya akan dimusnahkan,” ujarnya.

Ade Hari Setiawan berharap, kegiatan razia gabungan ini rutin dilaksanakan, selain sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus sebagai sarana silaturahmi antarpetugas dalam memperkokoh solidaritas petugas pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga: Direktur Narkotika Kejagung Kunjungi Lapas Tenggarong, Minta Program Rehabilitasi bagi Napi Narkoba

Sekadar diketahui, selama Juni 2021 telah terlaksana sebanyak enam kali razia, di mana satu di antaranya dilaksanakan bersama-sama dengan tim Satops Patnal dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim. (*)

Berita tentang Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved