Berita Balikpapan Terkini
Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan, Polisi Berhasil Amankan 1,1 Kilogram Sabu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial RN (32) lantaran diduga kerap memperdagangkan narkotika jenis sabu di kawasan Grah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial RN (32) lantaran diduga kerap memperdagangkan narkotika jenis sabu di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 14.10 WITA.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan pada RN dan mendapati sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas yang digunakan RN.
"Saat diintrogasi oleh petugas, RN mengaku bahwa disuruh mengambil oleh seseorang berinisial HS (33). HS ini diduga sebagai pemilik sabu," ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (28/6/2021).
Dengan demikian, jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan perburuan terhadap HS dan berhasil mengamankan sekira pukul 16.10 WITA.
Tak berhenti di situ, kepolisian kemudian menyambangi rumah HS yang beralamat di kawasan Itci, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: BNNP Kaltim Temukan Narkoba Dari Malaysia, Akui Sudah Koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia
Di rumah HS, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1.001 gram, 1 unit ponsel, 1 bundel plastik, 1 unit sepeda motor, dan tas kresek hitam.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKBP Sepbril Sesa.
Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun dengan jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.