Berita Paser Terkini

Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Bupati Paser Ingin WTP Dipertahankan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menyerahka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, yang berlangsung di ruang rapat Balling Seleloi, sekretariat DPRD Kabupaten Paser. Senin (28/6/2021). 

Bupati menginginkan, agar komitmen ini tetap selalu dipertahankan dan ditingkatkan.

Karena menurutnya capaian tersebut membutuhkan kerja keras, komitmen dan kecakapan dari pemimpin beserta Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Ia menambahkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 berupa laporan keuangan daerah telah diaudit oleh BBPK-RI, Perwakilan Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan dan audit dilaksanakan dengan sistem jarak jauh dengan menggunakan media internet video telekonference dan zoom meeting.

Baca juga: Anggota DPR RI Hetifah Minta Agar Tenaga Kependidikan juga Diperhatikan, Terima Kunjungan DPRD Paser

"Dilakukan tim pemeriksa di Samarinda dengan Perangkat Daerah di Kabupaten Paser," katanya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan yang diperoleh tidak mengurangi validitas dan merupakan hasil yang sesungguhnya teradi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 dilaksanakan diawali dengan pemeriksaan Interim ( Pendahuluan ) tanggal 25 januari 2021 selama 30 hari.

Pemeriksaan Terinci 30 Hari

Dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 selama 30 hari.

Action plan pemeriksaan atas temuan pemeriksaan laporan keuangan keuangan daerah tahun anggaran 2020 Kabupaten Paser.

"Dilakukan pada tanggal 26 Mei 2021 lalu," cetusnya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Soroti Pembangunan Sektor Pertanian Peternakan yang Dinilai Minim

Menetapkan bahwa Presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah.

Kemudian kekuasaan pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan selaku pejabat pengguna anggaran atau barang daerah.

"Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab dari seluruh unsur pemerintah daerah," jelas Fahmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved