Virus Corona di Berau

UPDATE Virus Corona di Berau, Positif Covid-19 Meningkat, Kapolres Usul Efek Jera dan Evaluasi Rutin

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengusulkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengusulkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Senin (28/6/2021). Sejauh ini perkembangan kasus positif Covid-19 di Berau datanya semakin meningkat. 

Zona tersebut dapat mengajukan PTM terbatas sesuai dengan surat edaran yang telah Pemkab Berau terbitkan.

"Saat ini keputusannya masih sama, untuk pembukaan sekolah kembali masih mengacu pada zona yang ada, jika kondisi zona hijau, maka memang diperbolehkan," tuturnya.

Zona Hijau Diberi Izin

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Berau, Murjani menjelaskan beberapa sekolah di kawasan zona hijau, khususnya di perkampungan Kabupaten Berau, dipastikan akan diberi izin untuk pembelajaran tatap muka di Juli mendatang.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya Edaran Bupati Berau No 800/975/Disdik-Kab/Sekrt/VI/2021 tentang Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Berau yang baru saja diterbitkan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan yang berada di wilayah kampung zona hijau diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"PTM yang sudah pasti akan berlangsung di daerah perkampungan dulu, syaratnya harus zona hijau dulu, kami menimbang pula jaringan yang selama ini menjadi kendala," ungkapnya.

Baca juga: Kecamatan Tanjung Redeb Kembali Zona Merah Covid-19, Dinkes Berau Larang Perpisahan Sekolah

Kendati demikian, tiap satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Sambaliung, Kelurahan Gunung tabur, Kelurahan Teluk Bayur dan Kelurahan Rinding, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Hal itu atas izin dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama maupun Dinas Cabang wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

Beberapa di antaranya, kata Murjani, berkas tersebut, yakni adanya SK Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah, data Pendidik dan tenaga pendidik yang telah divaksin Covid-19, daftar ceklis kelengkapan prokes, surat kerjasama sekolah dengan Puskesmas terdekat.

"Kami memang memerlukan berkas untuk izin, tenaga pendidik dan peserta didik yang mempunyai penyakit penyerta juga harus menggunakan izin," jelasnya.

Orangtua Pemeran Utama

Sementara itu, harus ada persetujuan komite sekolah untuk pelaksanaan PTM terbatas, dan jadwal pembelajaran PTM sesuai dengan kondisi pandemi.

Menurut Murjani, pihak orangtua menjadi pemeran utama untuk memberikan izin untuk pembukaan sekolah.

Jika nantinya sekolah sudah melengkapi dokumen tersebut, barulah pihaknya akan terjun ke lapangan untuk memverifikasi kelengkapan data tersebut.

Pihaknya berharap agar tidak kecolongan untuk beberapa persyaratan itu.

"Untuk sementara ini kami memiliki wacana untuk percobaan tatap muka sebelum Juli mendatang. Waktunya masih satu bulan," tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan memperhatikan perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau yang baru-baru ini meningkat.

Berita tentang Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved