Senin, 18 Mei 2026

Virus Corona di Kukar

UPDATE Virus Corona di Kukar, Kasus Covid-19 Meningkat, Diatur 25 Persen Kehadiran Bagi ASN

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Taufik Hidayat memimpin apel pagi

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
VAKSIN COVID - Ilustrasi aktivitas warga ikut vaksinasi Covid-19 pada Minggu (27/6/2021). Kasus Covid di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur meningkat. Karena itu para ASN harus bekerja secara WFH dan WFO. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Taufik Hidayat memimpin apel pagi, di Kantor Bupati Kukar, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/6/2021).

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang sama, diberikan gaji dan penghasilan lain yang diatur.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya dalam rilis prokom Setkab Kukar.

Baca juga: Kukar Kembali Terapkan PPKM Mikro, Undangan Pernikahan akan Dibatasi

Membacakan sambutan Sekda Kukar Sunggono, Asisten I mengatakan, apel pagi bersifat wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun dengan adanya wabah Covid-19, maka pemerintah memutuskan untuk menetapkan keputusan yang mengatur tentang pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dalam rangka pencegahan potensi penyebaran Covid -19 dan pengaturan lainnya baik secara pribadi, lingkungan terdekat dan masyarakat umum.

Menerapkan WFH dan WFO

Dikatakan Asisten I, Pemkab Kukar telah menetapkan surat edaran sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Pemerintah Pusat, yaitu dengan adanya Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

"Pengaturan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mengurangi potensi berkumpul dan interaksi langsung antar ASN," ujar Asisten I.

Lebih lanjut, Assiten I Pemkab Penajam Paser Utara mengatakan, WFO adalah kegiatan bekerja yang dilakukan di kantor diatur dengan ketetapan jumlah 25 persen kehadiran.

Dan adanya sistem shift pagi dan siang untuk ASN masing-masing pejabat pelaksana atau staf untuk pejabat struktural harus dan wajib hadir.

Baca juga: Program Serbuan Vaksinasi Nasional Targetkan 1 Hari 1 Juta Vaksin, Kukar Dapat Jatah 1,500

Sedangkan WFH kegiatan bekerja yang dilakukan di rumah.
Sehingga ASN yang tidak dalam posisi jadwal WFO, tetap melaksanakan pekerjaan atau di rumah.

"Saya perhatikan terdapat kesalahan penafsiran oleh ASN bahwa dengan posisi tidak piket, maka ASN menafsirkan Bahwa Saya Libur," ujarnya.

Dan kata dia lagi, melakukan kegiatan bukan pekerjaan kantor yang menjadi tugasnya.

Melakukan kegiatan di luar rumah yang melanggar instruksi Bupati Kukar dalam hal ini sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Apel pagi dilakukan secara online atau daring diikuti staf ahli, asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, di Lingkungan Sekretariat Kab Kukar beserta pejabat fungsional dan pelaksana.

Kukar Terapkan PPKM Mikro Lagi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved