Virus Corona

Media Asing Straits Times Beber Rencana Indonesia 'Lockdown' per Rabu 30 Juni, Sumbernya Anggota DPR

Dilaporkan Media Singapura Straits Times, Indonesia mungkin segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat 'lockdown' mulai Rabu, (30/06/2021).

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ilustrasi) Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Media asing membuat sebuah kabar mengejutkan seputar perkembangan penyebaran virus Corona atau covid-19 di Indonesia.  

Dilaporkan Media Singapura Straits Times, Indonesia disebutkan mungkin segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu, (30/06/2021).

Indonesia, dalam laporannya, kini berupaya mengadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Straits Times, dalam laporannya, Selasa, (29/06/2021), menyebut Presiden Joko Widodo memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa, (29/06/2021).

Baca juga: INILAH Ciri-ciri Covid Varian Delta dan Gejala Covid-19 Paling Umum, Kenali Gejala Awal Covid Delta

Pertemuan ini untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Media Singapura straitstimes.com memasang headline berjudul "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials," .

Dalam artikel itu, Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30 Juni), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Presiden Joko Widodo akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang berbicara dengan syarat anonim.

Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Baca juga: LENGKAP Ciri-ciri Covid Varian Delta dan Gejala Covid-19 Paling Umum, Kenali Gejala Awal Covid Delta

Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

(ilustrasi) Para pekerja medis membawa seorang pasien di bawah perawatan intensif ke rumah sakit sementara Columbus Covid 2 yang baru dibangun pada 16 Maret 2020 untuk para pasien coronavirus di Gemelli di Roma.
(ilustrasi) Para pekerja medis membawa seorang pasien di bawah perawatan intensif ke rumah sakit sementara Columbus Covid 2 yang baru dibangun pada 16 Maret 2020 untuk para pasien coronavirus di Gemelli di Roma. (ANDREAS SOLARO / AFP)

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved