Breaking News

Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Beber Dibalik Langkah Jajaran Jokowi Tarik Rem Darurat di Jawa-Bali, Bukan Pembatasan

Anies Baswedan beber dibalik langkah jajaran Jokowi tarik rem darurat di Jawa-Bali, bukan pembatasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Anies Baswedan memantau jalannya PPKM di Jakarta. Gubernur DKI merespon kebijakan menarik rem darurat yang dilakukan jajaran Jokowi 

Bukan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).

Anies Baswedan menyampaikan, saat ini rencana penerapan PPKM darurat masih dibahas oleh pemerintah pusat.

Ia menyebut, keputusan ini masih difinalisasi oleh Menko Maritim dan Investasi sebagai Ketua Penanganan di Jawa.

Nantinya, penerapan aturan tersebut tidak akan berlaku hanya di satu atau dua wilayah saja.

"Jadi bukan hanya untuk satu atau dua lokasi saja. Se jawa itu artinya gini, dibuat kriteria, nanti masing- masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu.

Masuk di dalam katagori apa. Dari situ, ketentuan garis kecilnya itu disebutkan.

Jadi akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," imbuhnya.

Anies belum mau merincikan secara detail soal rencana PPKM darurat tersebut yang juga akan berlaku di Jakarta.

Namun yang jelas, kata Anies akan ada panduan secara detail terkait bentuk-bentuk pengetatan pembatasan yang akan diterapkan kemudian.

Ia pun berujar, bahwa langkah ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau mendengar ada pesan mengenai kita harus mengurangj kegiatan, jangan membayangkan bahwa 'aduh kemewahan yang kita miliki untik berkegiatan hilang.

Jangan. Tapi dipandang kalau gitu kami sedang diselamatkan, ini supaya tidak tertular," tuturnya.

Baca juga: Kondisi Terbaru Anies Baswedan 1,5 Hari Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca, Terpaksa Minum Paracetamol

Pegawai SKPD Diperbantukan ke RS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan melakukan mobilisasi tenaga kerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditempatkan di rumah sakit.

Tujuannya agar kebutuhan tenaga pendukung aktivitas non-medis bisa disiapkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved