Berita Samarinda Terkini
Dua Pencuri Plat Tugu Selamat Datang Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara, Pernah Beraksi Tempat Lain
Kedua pelaku pencuri plat tembaga Tugu Selamat Datang Kota Samarinda, Kaltim, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kedua pelaku pencuri plat tembaga Tugu Selamat Datang Kota Samarinda, Kaltim, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencurian yang dilakukan pada Jumat (18/6/2021) dini hari lalu.
Rudi (44) berhasil diamankan warga beserta pihak Kelurahan dan TNI-Polri saat beraksi mencongkel tugu yang berbatasan dengan wilayah Kukar di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara ini.
Dan Muhlis (39), adalah otak dari pencurian plat tembaga tugu senilai Rp 1,8 miliar milik Pemkot Samarinda.
Baca juga: Pencuri Plat Tugu Selamat Datang Samarinda Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku untuk Beli Sabu
"Mereka berdua ini juga pernah mencuri besi H dan kayu meranti di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 23 tepatnya di proyek perbaikan jalan longsor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, Kamis (1/7/2021).
Hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada 2012 lalu.
Rupanya pelaku pencurian bukan hanya dua orang ini saja.
Setidaknya ada empat pelaku lain yang dicurigai menjadi sindikat pencurian tugu selamat datang.
Baca juga: Dua Sisi Plat Tembaga Tugu Selamat Datang di Samarinda Hilang, Pengamanan Ditingkatkan
"Pencurian ini bukan hanya mereka. Sebelumnya ada pelaku lain. Tapi keduanya ini tidak ikut terlibat bersama mereka, mengaku kenal saja. Ada empat pelakunya saat ini masih kita cari (DPO)," sebut Ipda Dovie Eudy.
Kedua kawan karib ini pun kini bersama-sama mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan menunggu proses hukum.
"Kita sangkakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Ipda Dovie Eudy.