Berita Bulungan Terkini
Kasus Dugaan Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Beber Audit BPKP Bisa jadi Rujukan
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju, mengungkapkan bila hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju, mengungkapkan bila hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP bisa digunakan sebagai rujukan.
Hal ini ia ungkapkan saat menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tersangka NA, yang mengatakan bila dalam hal kerugian negara hanya bisa menggunakan audit dari BPK dan bukan BPKP.
Menurut Siju, apa yang dilakukan pihaknya sama dengan yang dilakukan kejaksaan lain dalam pengusutan kasus kerugian negara.
"Itukan haknya Kuasa Hukum, selama ini BPKP juga bagian dari ahli, tidak hanya Kejari Bulungan saja tapi semua Kejari juga begitu," ujar Kajari Bulungan, Siju di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (1/7/2021).
Memiliki Dua Alat Bukti
Lebih lanjut, Siju meyakini dua alat bukti yang dimiliki oleh penuntut umum sudah kuat.
Ini sebagai dasar pihaknya menetapkan NA sebagai tersangka.
Sehingga dirinya meyakini di dalam praperadilan nantinya.
Baca juga: Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Seorang Tersangka
Pihaknya telah memiliki dasar penetapan yang kuat.
"Kalau Prapid kan masih sidang, kita siapkan pembuktian," katanya.
"Kalau bukti-bukti kita kuat, dan pegangan JPU kita dengan dua alat bukti," ujarnya.
Perlakuan terhadap Tersangka
Terkait perlakuan kejaksaan terhadap tersangka NA, Siju mengatakan semua sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Itukan sudah sesuai dengan SOP Kita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kuasa Hukum NA menuding bila penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Baca juga: NEWS VIDEO Mark Up Anggaran Mesin Es Nelayan, PN Ditahan Kejari Bulungan
Beberapa hal menjadi soroton kuasa hukum salah satunya, hanya BPK lembaga negara yang dapat menentukan kerugian negara.