Berita Bulungan Terkini
Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Seorang Tersangka
Kejaksaan Negeri Bulungan kembali melakukan pengembangan kasus mark up anggaran mesin ice flake dengan kapasitas 10 Ton
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri Bulungan kembali melakukan pengembangan kasus mark up anggaran mesin ice flake dengan kapasitas 10 Ton.
Di mana dari hasil penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NA (50).
Tersangka NA diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK sekaligus kuasa pemegang anggaran atau KPA pada pengadaan mesin ice flake Tahun Anggaran 2016 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Bulungan, Siju, ditemui di Kantor Kejari Bulungan, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: NEWS VIDEO Mark Up Anggaran Mesin Es Nelayan, PN Ditahan Kejari Bulungan
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kalimantan Utara, Kajati Kaltim Chaerul Amir Bernostalgia di Kejari Bulungan
"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan inisial NA, selaku PPK dan KPA dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin ice flake di Dinas Kelautan Perikanan Bulungan tahun anggaran 2016," ujar Kejari Bulungan, Siju di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Menurut Siju, tersangka NA yang saat itu duduk sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan, terlibat dalam mark up anggaran pengadaan mesin ice flake di Mangkupadi.
Di mana atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 600 Juta. Pihak Kejari Bulungan mengaku masih akan mendalami keterlibatan pihak lainnya.
"Dia terlibat, nilainya Rp 600 Juta, untuk pihak lain yang terlibat, kita masih akan lakukan pendalaman, kita akan kembangkan lagi," katanya.
Baca Juga: Kejari Bontang dan Kejari Bulungan Diberi Waktu Sebulan
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk saat ini, tersangka NA akan ditahan selama 20 Hari di Lapas Tarakan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap