Virus Corona di Balikpapan

Satgas Covid-19 Balikpapan Jelaskan Syarat PPKM Darurat Berlaku di Kota Minyak

PPKM darurat ialah kebijakan baru menyusul peningkatan kasus Covid-19 nasional, yang bakal disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

"Sekarang rumus nasional ini kita coba lihat pada kondisi di Balikpapan," katanya.

Baca juga: Jawa dan Bali Berlakukan PPKM Darurat, Syarwani: Usaha Penanggulangan Covid di Bulungan Masih Sama

Berdasar penjelasan Zulkifli, rumus penerapan PPKM berdasarkan indikator rata-rata kasus harian itu perlu dikalkulasi.

Yakni antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional dengan jumlah kasus yang terjadi di Balikpapan.

Untuk bisa dikatakan Balikpapan masuk dalam PPKM darurat, maka setidaknya kasus harian mesti mencapai lebih dari 697 kasus perhari.

"Kita masih jauh. Karena yang tertinggi di Balikpapan pernah mencapai 200 kasus perhari. Kita masih aman dari segi kasus, tapi dari segi BOR kita sudah lebih," tandasnya.

Berita tentang Virus Corona

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved