Berita Samarinda Terkini
Penerapan ETLE di Samarinda, Pengendara tak Bawa SIM dan STNK Langsung Ditindak
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berjalan sejak 1 Juni 2021 di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berjalan sejak 1 Juni 2021 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Samarinda terus bergerak dan terus menggeber ETLE mobile.
Bentuk mekanisme tilang elektronik yang telah berlaku ini, bukan berarti penindakan tilang bagi pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) tak dilakukan.
Baca Juga: Penerapan ETLE Belum Maksimal, Polres Bontang Minta Tambahan CCTV ke Pemkot
Baca Juga: Tiga Hari Penerapan ETLE Mobile, Polres Bontang Tilang 21 Pengendara yang Melanggar
Perekaman yang dilakukan menggunakan kamera khusus di kendaraan petugas saat ETLE mobile ini, berfungsi mendokumentasi pelanggaran pengguna lalulintas.
Polantas yang ada di lapangan tak hanya merekam pelanggaran saat ETLE mobile, juga menanya surat kelengkapan kendaraan secara langsung atau di tempat.
"Misalnya pengguna jalan tidak memiliki SIM atau tak membawa STNKB. Kedua pelanggaran itu tidak bisa terdeteksi di tilang ETLE, sehingga penindakannya harus dilakukan secara langsung," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Kutai Timur, Plat Merah yang Disulap jadi Hitam Bisa Kena Tilang
Baca Juga: ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK
Penindakan atau tilang ditempat dikatakan Kompol Wisnu Dian Ristanto, tak bisa seluruhnya dihapuskan untuk menekan dan menertibkan pelanggar yang bandel, karena merupakan penindakan khusus bagi pelanggaran tak kasat mata.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa ETLE sendiri, adalah tilang yang menangkap pelanggaran kasat mata atau terlihat secara langsung oleh kamera statis dan kamera mobile yang dipakai Polantas.
"Sifatnya bukan administrasi surat menyurat. Berbeda dengan SIM dan STNKB, yang merupakan bagian dari kelengkapan administrasi pengendara dan kendaraan yang dibawa," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Dan juga ertujuan untuk mengurangi risiko-risiko saat dilakukan penilangan pada setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Baca Juga: ETLE Statis di Samarinda Tunggu Launching, Ada 3 Titik Kamera, 'Surat Cinta' Dikirim ke Pelanggar
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
"Misal, menghindari perdebatan dan kerumunan hingga pungutan liar. Apalagi dimasa pandemi seperti saat ini," tutupnya. (*)