Berita Kutim Terkini
Bikin Kartu Kuning Bisa di Rumah Saja, Warga Kutim Cukup Kirim Berkas via WhatsApp
Sehubungan dengan semakin bertambahnya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur, berbagai pelayanan dialihkan melalui j
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sehubungan dengan semakin bertambahnya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur, berbagai pelayanan dialihkan melalui jarak jauh.
Salah satu pelayanan jarak jauh yang ditawarkan kepada masyarakat Kutim adalah pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau biasa disebut kartu kuning.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latief mengungkap bahwa sebenarnya pelayanan jarak jauh sudah diterapkan sejak lama.
Namun, dengan meningkatnya penularan Covid-19 di Kutim beberapa pekan belakangan, pihaknya menyampaikan ulang informasi terkait pelayanan jarak jauh ini.
"Sudah lama kita terapkan, tapi diinformasikan ulang supaya masyarakat tidak perlu datang ke Disnaker untuk mengurus. Bisa dari rumah saja," ucapnya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 di Kutai Timur Sudah Dibuka, Pemkab Kutim Alokasikan 1 Orang Disabilitas
Pelayanan secara daring atau via WhatsApp, dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Kamis, pukul 9.00 hingga pukul 15.00 WITA.
Khusus untuk hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 9.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA.
Semua persyaratan dikirimkan via WhatsApp ke nomor admin Disnakertrans Kutim di 0853 9068 2850.
Apabila telah mengirimkan persyaratan ke nomor tersebut, nantinya akan dibalas dengan file berbentuk formulir yang harus diisi oleh pencari kerja.
Setelah pencari kerja mengisi, formulir dikirimkan lagi ke nomor admin dan admin akan memproses data yang dikirim.
Kemudian setelah selesai, admin akan mengirimkan kartu kuning via WhatsApp kepada pencari kerja dengan mengisi link yang telah dikirimkan oleh admin.
Baca juga: Mengurus Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Kutai Timur Sangat Mudah, Begini Caranya
"Prosesnya sangat mudah dan cepat. Pencari kerja cukup melengkapi persyaratan yang nanti dipindai, boleh dalam bentuk jpg tau pdf, lalu dikirimkan ke admin," ucap Sudirman Latief.
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning via Whatsapp:
- Foto KTP
- Foto Ijazah
- Foto Sertifikat Keterampilan bila ada
- Foto Pengalaman Kerja bila ada
- Pas Foto