Berita Berau Terkini
Ketua Dekranasda Berau Minta Para Pengrajin Batik Gabung dengan Koperasi
Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau, mengusulkan agar pengrajin batik untuk membentuk koperasi.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau, mengusulkan agar pengrajin batik untuk membentuk koperasi.
Selaku Ketua Dekranasda Berau, Sri Aslinda Gamalis menjelaskan, pengrajin memang diharuskan untuk bergabung dalam sebuah komunitas dalam bentuk koperasi.
Apalagi, itu menjadi persiapan pihaknya untuk menghimpun SDM mumpuni untuk merealisasikan pemakaian batik di kalangan pemerintahan dan pendidikan tahun 2023 nanti.
“Kami memang mengusulkan koperasi dengan persyaratan tertentu lengkap dengan pengurusan badan hukumnya,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (2/7/2021).
Lantaran, SDM pembatik di Berau masih terbatas, adanya koperasi juga untuk menambah regenerasi pengrajin batik di Berau.
Baca juga: ASN Ditargetkan Mulai Gunakan Batik Khas Berau Pada Tahun 2023 Mendatang
Sebelumnya, dia sempat menyinggung pula bahwa pengrajin muda belum begitu banyak.
Melalui koperasi pula, pengrajin akan lebih dipermudah, seperti untuk kegiatan belajar bersama, terutama pola-pola batik masih perlu diperbanyak.
Begitu juga ke depannya untuk pengajuan anggaran agar lebih dipermudah.
Anggaran bisa diperuntukkan terkait pengadaan alat dan pelatihan bersama.
“Kami juga mendorong untuk pengrajin memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang nanti difasilitasi oleh pihak Diskoperindag,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya koperasi batik juga diharapkan dapat membantu pemasaran batik di Berau.
Baca juga: Tahun Depan ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Batik Khas Berau, Diskoperindag Siapkan Payung Hukum
Sri Aslinda juga menjelaskan, persiapan tahap pertama untuk pembuatan batik cap untuk ASN di Berau kurang lebih sebanyak 5.000 di tahun 2023 nanti.
Jika menghitung secara keseluruhan total anggaran dari Pemkab untuk usulan Dekranasda sebesar Rp 7 miliar untuk pengadaan batik. (*)