Berita Berau Terkini
Tahun Depan ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Batik Khas Berau, Diskoperindag Siapkan Payung Hukum
Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan menyiapkan payung hukum terlebih dahulu terkait penggunaan batik di tahun 2023 men
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan menyiapkan payung hukum terlebih dahulu terkait penggunaan batik di tahun 2023 mendatang.
Plt Diskoperindag Berau, Salim menjelaskan, pihaknya harus mengejar payung hukum tersebut sebelum 2023 mendatang.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Bupati dalam pemanfaatan batik khas daerah Berau.
Sejauh ini Diskoperindag memfasilitasi Dekranasda Berau untuk perwujudan penggunaan batik lokal pada kalangan ASN, lalu bertahap sasarannya kepada BUMD serta pihak pelajar lainnya.
“Tugas kami saat ini mengawal untuk Peraturan Bupati tersebut, serta memfasilitasi pada beberapa hal, terutama untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” jelasnya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Diskoperindag Berau Gelar Pelatihan Tata Rias
Menurutnya, usulan tersebut tetap harus dilindungi oleh payung hukum dan harus sudah siap di tahun 2023 seiring dengan tersedianya motif batik pilihan, SDM yang mumpuni dan anggaran yang cukup.
Salim membeberkan terkait anggaran yang sudah dirundingkan langsung dengan bupati sebesar Rp 1,2 miliar untuk 5.403 ASN di Berau.
“Kami langsung bergerak minggu ini, akan konsultasi dengan Kabag Hukum bagaimana baiknya, dan harus sudah siap di 2023 nanti,” tuturnya.
Sementara itu, motif batik pilihan pun harus dilampirkan dalam Perbup nantinya.
Kendati demikian, pihaknya harus membuat HKI ulang.
Baca juga: Buka Peluang Usaha, Diskoperindag Berau Latih Warga Cara Membuat Kue Cantik dan Enak
Sejauh ini pihaknya memfasilitasi pengadaan HKI, dan total motif Berau yang memiliki HKI sebanyak 15 motif.
“Nah kami juga memberikan pembinaan untuk motif pilihan agar HKI nya ada. Urusan itu akan diserahkan langsung pada kementerian juga,” tuturnya. (*)