Berita Bulungan Terkini

Marak Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Ini Permintaan Polres Bulungan ke Orangtua

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, setidaknya terdapat 4 kasus tindakan asusila di wilayah hukum Polres Bulungan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kanit PPA Polres Bulungan, Ipda Lince Karlinawati ditemui di Mapolres Bulungan, Jumat (3/7/2021).Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, setidaknya terdapat 4 kasus tindakan asusila di wilayah hukum Polres Bulungan.. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, setidaknya terdapat 4 kasus tindakan asusila di wilayah hukum Polres Bulungan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Ipda Lince Karlinawati, tambahan 4 kasus tersebut menjadikan total kasus sepanjang 2021 menjadi 8 kasus.

"Januari ke Juli ada 8 kasus, tapi di Bulan Juni ada 4 kasus," ujar Kanit PPA Ipda Lince Karlinawati, saat ditemui di Mapolres Bulungan, Jumat (3/7/2021).

Menurut Ipda Lince, dari 4 kasus yang ada, 3 kasus diantaranya dilatarbelakangi hubungan pertemanan, yang berujung pada tindakan asusila.

Di mana rata-rata usia korban masih di bawah umur, atau masih usia remaja.

Baca juga: Kasus Asusila yang Dialami Anak Tiri di Penajam, Dinas KB Beri Pendampingan

"Hubungan pertemanan, lalu dibawa jalan, pokoknya sudah melakukan berkali-kali, lalu ditinggal pergi, dan korbannya anak 14-16 tahun, dan ini ada tiga kasus," ujarnya.

Pihaknya mengaku sangat membutuhkan bantuan dari peran orang tua, untuk mengawasi pergaulan buah hatinya.

Ia mengatakan kondisi sekolah daring ditambah dengan kesibukan orang tua, adalah salah satu faktor pendukung, terjadinya pergaulan anak tanpa pengawasan.

"Di sini peran orangtua sangat-sangat penting, karena kami di kepolisian, tidak mungkin bisa melakukan pengawasan ke tiap rumah warga, dan yang paling dekat melakukan pengawasan itu orang tua sendiri," katanya.

"Seharusnya anak bisa dipantau, tapi karena kesibukan masing-masing jadi tidak terpantau. Dan juga harus dipantau sosmednya, karena saat ini juga sekolah daring, dan usia seperti itu pasti sudah paham mengenai itu dari sosmed,"

Pihaknya mengaku telah memberikan edukasi kepada tiap anak agar dapat berhati-hati dan menjaga diri dalam hubungan pertemanan atau dalam berpacaran.

"Kita sudah berikan edukasi, pacaran boleh, tapi yang satu itu jangan, karena itu kehormatan," tuturnya.

Sebagai informasi 3 kasus tindakan asusila hubungan pertemanan sepanjang Juni 2021, berhasil diungkap oleh pihak Polres Bulungan.

Baca juga: Guru Honorer di Muara Kaman Kukar Nyaris jadi Korban Asusila, Modus Pelaku Membeli Es Batu

Setidaknya 3 tersangka dari 3 kasus yang berbeda kini telah diamankan oleh Polres dengan identitas tersangka RP (17), ASS (21), J (22).

Di mana ketiganya dijerat dengan Pasal 81 (2) UU No. 17/2016 Tentang Perppu No 1/2016 menjadi UU Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. (*)

Berita tentang Bulungan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved