Bantuan Sosial
Mensos Risma Siapkan BST 2021 Jelang PPKM Darurat, Kabarnya Minggu Depan Cair Rp300 Ribu
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma siapkan BST 2021 jelang pemberlakuan PPKM Darurat, kabarnya minggu depan cair Rp300 Ribu.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma siapkan BST 2021 jelang pemberlakuan PPKM Darurat.
Bahkan kabarnya dalam waktu dekat atau setidaknya minggu depan BST cair senilai Rp300 Ribu per bulannya.
Ya, Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tunai ( BST) selama dua bulan ke depan.
Periode Mei 2021 dan Juni 2021 warga bakal mendapat BST senilai Rp 300 ribu per bulan.
Total anggaran Rp2,3 triliun menyasar jumlah penerima bantuan sosial tunai sebanyak 10 juta jiwa.
Total penerima bantuan sosial tunai bakal menerima selama 2 bulan yakni sebesar Rp600 ribu.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INILAH Pesan Terakhir Mbak You Sebelum Meninggal, Nasib 3 Anak Gaib Peramal Bersuami Ular?
Dilansir Kompas.TV Mensos Tri Rismaharini menjelaskan pencairan BST ini berkenaan dengan adanya penetapan PPKM Darurat yang baru diumumkan Presdien Joko Widodo.
Risma mengatakan skema pencairan BST tidak berubah dan masih seperti sebelumnya, yakni langsung di transfer ke rekening penerima atau melalui kantor pos.
Para penerima yang ditargetkan jumlahnya mencapai 10 juta warga, masing masing akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan. Namun warga akan menerima selama dua bulan periode Mei dan Juni.
“Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat bantuan untuk Mei dan Juni. Jadi langsung dua bulan,” ujar Risma di Kemensos, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut Risma menjelaskan para penerima BST tersebut didapat dari data terpadu kesejahteraan sosial. Namun data penerima bansos-tunai class="linkparagraph">bansos tunai juga dapat diajukan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Arisan Sosialita di Pondok Indah Jadikan Brondong Tumbal, Polisi Selidiki Ada Dugaan Sekte Elite
Risma berharap masyarakat penerima BST dapat mempergunakan bantuan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
“Pencairan rencananya dilakukan mulai pekan depan. Makanya hari ini kami lembur,” ujar Risma.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sejumlah aturan ketat, salah satunya tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: CUACA EKSTREM Gelombang Panas Tewaskan 500 Warga Kanada Hanya dalam 5 Hari, Suhu Capai 49 Derajat
Kata Sri Mulyani
Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu kepada masyarakat.
Kepastian pencairan BST ini disampaikan langsung Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani.
Untuk cek penerima, bisa login di cekbansos.kemensos.go.id.
Kembali dilanjutkannya pencairan BST Rp 300 ribu ini seiring dengn dimulainya PPKM Mikro.
Diketahui, lonjakan kasus Virus Corona penyebab Covid-19 di Tanah Air memaksa pemerintah kembali melakukan pembatasan.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK
Adapun BST Rp 300 ribu ini akan dicairkan sebanyak dua kali yakni pada Juli dan Agustus.
Simak pula syarat penerima Bantuan Sosial Tunai tersebut.
Kementerian Keuangan menyebutkan, bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu akan diperpanjang 2 bulan mulai Juli hingga Agustus 2021, menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada 10 juta keluarga kurang mampu dengan beberapa syarat.
"Bantuan sosial tunai kita diperpanjang 2 bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat.
Seperti diketahui BST ini adalah untuk 10 juta (keluarga) yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriterianya adalah mereka yang belum menerima program PKH dan kartu sembako," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, kriteria lainnya yakni mereka yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan telepon untuk bisa dihubungi.
Sri Mulyani menjelaskan, BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun untuk penyaluran Januari hingga April.
"Itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan. Untuk perpanjangan 2 bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata dia.
Adapun, dia menambahkan, perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran negara Rp 6,1 triliun untuk disalurkan.
"Catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April lalu yang realisasinya dari 10 juta itu baru 9,6 juta," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: LANGSUNG BISA Login eform BRI/BNI, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 Cair?
Berikut cara untuk mengecek penerima bansos:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.
Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Penjelasan soal Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp 300 Ribu
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi komponen sebagai berikut:
1. Komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
2. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.
Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
Lalu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.
Bansos ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank.
Sementara itu, Bansos Tunai Rp300 ribu awalnya hanya disalurkan sampai bulan April 2021.
Namun, ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan pada Mei-Juni 2021, dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan.
Penjelasan Bansos dari Kemensos
Selain informasi seputar login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos tunai 2021 bulan Juni pakai KTP, simak juga informasi penting lainnya.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Baca juga: CEK Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 di Link e-form BRI/e-form BNI, Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3/BPUM
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Sri Mulyani Sebut Bansos Rp 300 Ribu Diperpanjang, Ini Kriteria Penerimanya , https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/02/sri-mulyani-sebut-bansos-rp-300-ribu-diperpanjang-ini-kriteria-penerimanya.