Berita Nasional Terkini
PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK
PPKM Darurat dimulai, BLT BPJS kembali disalurkan? KSPI desak Pemerintah jangan sampai buruh di-PHK
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Seiring hal itu, Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Lantas, apakah Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan swasta atau yang dikenal dengan BLT BPJS?
Diketahui, di awal pandemi Covid-19, Pemerintah menyalurkan BLT BPJS untuk karyawan swasta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) pun meminta Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS di masa PPKM Darurat, ini.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Pemerintah menjamin PPKM Darurat tak berimbas kepada nasib buruh.
Baca juga: Penyebar Hoaks Selama PPKM Darurat akan Ditindak, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, awal pandemi membuat sebagian besar perusahaan swasta melakukan rasionalisasi karyawan alias PHK.
Diketahui, PPKM Darurat berlaku 3 hingga 20 Juli, ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memastikan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan, dipotong gaji, apalagi sampai ada ledakan PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi, tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” ulas Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan.
Akibatnya, daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.
Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif.
Jika ini terjadi, resesi akan semakin panjang.
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali."