Breaking News

Virus Corona di Nunukan

Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Rapid Antigen dan Kartu Vaksinasi Covid-19 Saat Masuk di Nunukan

Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah wajib menunjukkan rapid test antigen dan kartu vaksinasi Covid-19 saat masuk di Nunukan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Petugas Puskesmas Nunukan melakukan swab Antigen kepada salah satu penumpang asal pelabuhan Tarakan yang tidak memiliki surat keterangan rapid Antigen di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan, Jumat (02/07/2021), siang.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Seiring meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, setiap pelaku perjalanan dari luar daerah wajib menunjukkan rapid test antigen dan kartu vaksinasi Covid-19.

Sekadar informasi, jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan, per hari kemarin sebanyak 1.611 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:

- Sebanyak 146 pasien sedang dirawat

- Sebanyak 1.436 pasien dinyatakan sembuh.

- Sebanyak 29 pasien meninggal dunia.

- Suspek yang dipantau 666 orang.

- Kontak erat yang dipantau 202 orang.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Lobi Rumah Sakit Tambah Kapasitas Kamar Rawat Pasien Covid-19

Sehingga pemerintah daerah belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2021,  tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pemberlakuan pengetatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan, baik yang melalui jalur laut/ sungai, darat dan udara,

Antara lain pelabuhan dan bandara di Nunukan serta perbatasan darat di wilayah Kabupaten Nunukan dan akan dilaksanakan pemeriksaan antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Operasional Pelayanan Kepelabuhanan UPT Pelabuhan Liem Hie Djung, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Alexander mengatakan sejak kemarin Kamis, (01/07), setiap pelaku perjalanan dari luar daerah wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen termasuk kartu vaksinasi Covid-19.

"Mulai kemarin, setiap perjalanan dari luar daerah wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen termasuk kartu vaksinasi Covid-19 kepada petugas. Petugasnya sementara ini dari Puskesmas Nunukan," kata Alexander kepada TribunKaltim.Co, Jumat (02/07/2021), pukul 13.30 Wita.

Informasi yang dihimpun dari petugas Puskesmas Nunukan yang berjaga di Pelabuhan Liem Hie Djung, sejak pagi tadi hingga siang tadi ada 15 penumpang dari pelabuhan asal Tarakan tidak dapat menunjukkan rapid Antingen termasuk kartu vaksinasi Covid-19.

Menurut Alexander, bagi penumpang yang saat ketibaan tidak dapat menunjukkan rapid Antingen maupun kartu vaksinasi Covid-19, akan dilakukan swab Antigen di tempat oleh petugas Puskesmas Nunukan.

Baca juga: 51 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD AW Sjahranie, Pihak Rumah Sakit Akui Stok Medis Masih Cukup

"Kalau penumpang dari Tarakan, tidak dapat menunjukkan swab Antigen tapi punya kartu vaksinasi Covid-19, itu tidak dilakukan swab Antigen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved