Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK

PPKM Darurat dimulai, BLT BPJS kembali disalurkan? KSPI desak Pemerintah jangan sampai buruh di-PHK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). KSPI meminta Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS di masa PPKM Darurat 

"Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong."

"Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant.

Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Keempat, lanjut Said Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.

Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat, dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” bebernya.

Kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM.

Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Said Iqbal meminta, mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan, dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM.

Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak."

"Agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan, dan tempat parkir,” ucap Said Iqbal.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” tuturnya.

Fakta di lapangan, lanjutnya, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved