Berita Tarakan Terkini

PT Intracawood Manufacturing Akhirnya Lunasi Tunggakan Pembayaran Iuran JHT hingga Desember 2020

PT Intracawood Manufacturing akhirnya, kembali menunaikan tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) kepada pihak BPJS

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Deni Syamsu. PT Intracawood Manufacturing akhirnya, kembali menunaikan tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Memasuki awal Juli 2021, PT Intracawood Manufacturing akhirnya, kembali menunaikan tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Total pembayaran tunggakan yang sudah tuntas diselesaikan yakni terhitung September hingga Desember 2020 lalu.

Artinya untuk tunggakan iuran BPJS Ketengakerjaan hingga 2020 sudah lunas dibayarkan.

Deni Syamsu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan membenarkan tunggakan pembayaran yang sudah diselesaikan manajemen PT Intracawood Manufacturing.

Baca juga: Persoalan Buruh PT Intracawood di Tarakan, Perusahaan Siap Terbuka Kala Diperiksa Disnaker

“Untuk Intraca saat ini sudah membayar tunggakan hingga iuran Desember 2020,” beber Deni kepada TribunKaltim.Co.

Artinya per Juni 2021, tersisa enam bulan lagi tunggakan yang harus dibayarkan tahun ini.

Dalam hal ini pihaknya juga terus kami mengupayakan melakukan penagihan karena tidak bisa berdiri sendiri.

“Kami tidak bisa melakukan sendiri, ini tak lepas dukungan Kejaksaan Negeri Tarakan, Disnaker dan serikat pekerja dalam hal ini kami ucapkan terima kasih kepada FKUI SBSI,” jelasnya.

Lebih lanjut menyoal percepatan pembayaran tunggakan mengingat pengakuan manajemen PT Intracawood bahwa, saat ini kondisi keuangan belum mendukung untuk pelunasan keseluruhan.

Sempat ada opsi muncul terkait usulan FKUI SBSI mengenai dorongan menjualkan asset perusahaan untuk menutupi pembayaran kewajiban ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Deni Syamsu menegaskan untuk hal bersifat internal pihak perusahaan tak bisa ikut terlibat.

“Bukan wewenang kami menjawab itu. Yang jelas kami berdiri di tengah-tengah. Kami mitra dengan pemerintah, mitra dengan APINDO, mitra dengan serikat pekerja,” ucapnya.

Baca juga: PT Intracawood Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Gebrak Serahkan ke Disnaker Kaltara

Setelah pembayatan mulai September 2020 hingga Desember 2020 sudah dibayarkan perusahaan, maka dalam hal ini proses klaim hak pekerja sudah bisa dilaksanakan.

Khususnya mereka yang meninggal dan memiliki ahli waris.

“Kami minta ahli waris urus berkas persyaratannya untuk klaim jaminan kematian. Sehingga pihak BPJS Ketengakerjaan bisa bayarkan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved