Berita Tarakan Terkini
PT Intracawood Manufacturing Akhirnya Lunasi Tunggakan Pembayaran Iuran JHT hingga Desember 2020
PT Intracawood Manufacturing akhirnya, kembali menunaikan tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) kepada pihak BPJS
Untuk syarat, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP pekerja yang meninggal dunia dan KTP ahli waris, Kartu Keluarga dan Surat Nikah, KK, Akta Kematian dan surat keterangan ahli waris serta nomor rekening.
“Kami harapkan ahli waris segera serahkan berkasnya,” imbau Deni Syamsu.
Sementara itu, Soni Julianto Pengawas Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara mengatakan pada prinsipnya PT Intracawood Manufacturing sudah melakukan upaya semaksimal mungkin melakukan pembayaran kewajibannya.
"Kami juga sudah berupaya maksimal. Kita ingin apa yang sudah berjalan dikawal dengan baik,” jelasnya.
Ia melanjutkan menyoal nota pertama dan nota kedua, nota pertama berakhir 29 Juni 2021.
“Setelah itu nota kedua saya gak tahu tenggang waktunya sampai kapan. Setelah itu, kalau nota kedua waktunya sudah keluar, kalau waktunya habis ya kita melakukan penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Para Buruh, PT Intracawood Tarakan Berjanji Bayar Secara Cicil
Untuk sanksi dari Disnakertrans dalam hal ini belum bisa diberikan kepada perusahaan karena saat ini masih dalam tahap pembayaran.
“Upaya yang sudah ditempuh saya pikir itu upaya terakhir dilakukan. Setelah upaya persuasif sudah kita lakukan. Sudah dipanggil dan dialog jadi saya pikir ini upaya terakhir,” pungkasnya.(*)