Berita Nasional Terkini
Jajaran Anies Baswedan Offside, Minta Bantuan Asing Tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu Tak Tinggal Diam
Jajaran Anies Baswedan offside, minta bantuan asing tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu tak tinggal diam
TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Anies Baswedan di Pemprov DKI meminta bantuan asing melalui beberapa Kedutaan Besar ( Kedubes) yang berkantor di Jakarta.
Permintaan bantuan asing tersebut dalam rangka membantu penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang semakin menjadi.
Namun, permintaan jajaran Anies Baswedan tersebut dinilai offside.
Kementrian Luar Negeri ( Kemlu) pun tak tinggal diam dan menegur Pemprov DKI.
Pasalnya, permintaan bantuan asing merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemprov DKI Jakarta.
Upaya permintaan bantuan dari Kedubes-Kedubes di Jakarta ini diakui Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Namun, usai adanya keberatan dari Kemlu tersebut, Pemprov DKI akhirnya membatalkan permintaan bantuan asing tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Beber Dibalik Langkah Jajaran Jokowi Tarik Rem Darurat di Jawa-Bali, Bukan Pembatasan
Diketahui, Jakarta termasuk Provinsi yang menerapkan PPKM Darurat.
Kementerian Luar Negeri ( Kemlu) mengajukan keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta, yang menyurati kantor-kantor kedutaan besar (kedubes) di Jakarta, untuk meminta bantuan penanganan Covid-19.
Surat tersebut tersebar di sosial media pada Kamis (1/7/2021), dan kebenarannya dikonfirmasi oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada Jumat (2/7/2021).
Kemlu dalam keterangannya mengaku telah menyampaikan keberatan pada Pemprov DKI atas penerbitan surat tersebut.
Sebab, permintaan bantuan luar negeri di situasi seperti ini menjadi ranah pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.
"Dalam hal ini tentunya perlu dikoordinasikan oleh Kemlu," tulis keterangan pihak Kemlu, Jumat (2/7/2021).
Syukurnya, Pemprov DKI memahami concern yang disampaikan Kemlu, dan meminta Pemprov DKI membatalkan surat tersebut lewat surat pembatalan.
Hal itu diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman.