Idul Adha
Siapa yang Berhak Meneriman Daging Hewan Kurban? Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban
Siapa yang berhak meneriman daging hewan kurban? syarat dan ketentuan pembagian daging hewan kurban
Editor:
Nur Pratama
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?,
Berita Terkait