Idul Adha
Siapa yang Berhak Meneriman Daging Hewan Kurban? Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban
Siapa yang berhak meneriman daging hewan kurban? syarat dan ketentuan pembagian daging hewan kurban
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa yang berhak meneriman daging hewan kurban? syarat dan ketentuan pembagian daging hewan kurban
Di mana pada perayaan tersebut, umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Terkait ibadah kurban, tentu perlu diketahui oleh seluruh umat muslim syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban dapat dibagikan?
Berikut penjelasannya.
Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, daging hewan kurban nantinya dibagi berdasarkan atas niat dari sahibul kurban (orang yang berkurban) yakni, kurban yang hukumnya wajib (kurban yang dinazarkan) dan kurban yang hukumnya sunah.
"Maksudnya kurban menjadi wajib apabila terdapat nazar, misalnya ada orang yang bernazar akan berkurban apabila lulus sekolah atau dikaruniai seorang anak. Maka, ketika cita-cita itu tercapai wajib untuk mengeluarkan kurban yang ia nazarkan. Sedangkan, sunah dilakukan bagi mereka yang mampu," jelasnya, Minggu (26/07/2020).
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan
Baca juga: Sebelum Hari Raya Idul Adha Disunahkan Puasa Arafah, Keutamaan Puasa Arafah, Dihapus Dosa 2 Tahun
Sehingga, lanjut Ustaz Beny, bagi mereka (sahibul kurban) yang berkurban karena nazar maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang dikurbankannya.
Sedangkan, bagi mereka (sahibul kurban) yang bukan karena nazar bisa memakan maksimal sepertiga bagian dari daging hasil hewan kurban tersebut.
Beberapa penjelasan Ustaz Beny di atas, dikuatkan oleh ahli hukum islam:
KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."
Sementara dalam hadis HR. Ibnu Umar dijelaskan pula berapa banyak pembagian daging hewan kurban:
روى ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم في الاضحية قال: ويطعم أهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلثز
“Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR. Ibnu Umar)
Dari hadis diatas, dapat dipahami bahwa yang paling baik (afdlal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.
Hal ini pun dijelaskan dalam dua ayat surah Alhajj ayat 28 dan ayat 36
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?,