Berita Kutim Terkini

Simpan Poket Sabu Dibalik Case HP, Remaja di Kutai Timur Diciduk Polisi

Polres Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Remaja asal Kutai Timur berinisial YF yang didapati menyimpan narkotika jenis sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Polres Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi gelap narkotika di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas SatResnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kepolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui pers rilisnya, Minggu (4/7/2021).

Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YF.

Baca juga: Pencuri Plat Tugu Selamat Datang Samarinda Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku untuk Beli Sabu

Remaja tersebut diamankan di depan salah satu restoran jalan Dayung, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan mendapati dua poket sabu dengan berat total 0,62 gram dari YF.

"Satu poket sabu sengaja dijatuhkan oleh pelaku, lalu satu poket lainnya ditaruh di dalam case hp milik saudara YF," ujarya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti berupa poket sabu, gawai, dan kendaraan pelaku diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Amankan Sabu Senilai Rp 1 M, Polres Bontang Klaim Selamatkan 5.026 Orang dari Bahaya Narkoba

Apabila terbukti bersalah, YF akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita tentang Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved