Virus Corona di Kaltara
Tunggu Uji Klinik, BPOM RI Beber Ivermectim Belum Bisa Dipakai untuk Obat Pasien Covid-19
Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan sempat viral dipercaya ampuh mengobati Covid-19 sudah dilakukan pembinaan.
Hal itu disampaikan oleh Penny Lukito dalam Konferensi Pers Penjelasan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19 yang diikuti oleh TribunKaltra.com pada Jumat (2/6/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menegaskan tugas BPOM melakukan pengawasan.
Tidak hanya memastikan produk memenuhi syarat, tetapi juga saat diedarkan.
Baca juga: Dianissa Rachman Puteri Indonesia Kaltim 2020 Ajak Warga Samarinda Ikuti Vaksinasi Covid-19
Kata dia, harus memenuh istilah CDOB dan CPOB.
"Kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan BPOM terhadap Ivermectin produksi PT Harsen," tegasnya.
Adapun tahapan pembinaan sesuai inspeksi dalam berita acara perkara (BAP) sudah disampaikan.
Dan juga ada tahapan perbaikan yang seharusnya diberikan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Antusiasme Tinggi, Kuota Vaksinasi Massal di Bigmall Penuh
Ia melanjutkan, sampai saat ini pemanggilan sudah dilakukan pihak BPOM RI kepada PT Harsen.
Namun PT Harsen belum menujukkan niat baiknya terkait CDOB dan CPOB.
"Bahwa ada aspek tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Adapun aspek tersebut di antaranya pertama, dalam penggunaan bahan baku pemasukan tidak melalui secara resmi atau illegal.
Baca juga: Samarinda Bukan Episentrum Covid-19, Kadinkes Ismed Kusasih Jelaskan Indikatornya
Kedua dalam hal proses pendistribusian obat tidak dalam kemasan siap edar.
Ketiga, pendistribusian obat tidak melalui jalur distribusi yangresmi.
Keempat, masa kedaluwarsa tidak sesuai BPOM.