Virus Corona di Kaltara

Tunggu Uji Klinik, BPOM RI Beber Ivermectim Belum Bisa Dipakai untuk Obat Pasien Covid-19

Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin.

Editor: Budi Susilo
HO/BPOM RI
Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan sempat viral dipercaya ampuh mengobati Covid-19 sudah dilakukan pembinaan. 

"Data stabiltas kami terima 12 bulan namun dicantumkan dalam kemasan produk obat 2 tahun setelah tanggal produksi," ujarnya.

Baca juga: Remehkan Virus Corona Sebagai Flu Kecil, Brasil jadi Episentrum Baru Skala Global Penularan Covid-19

Dia kira ini sangat kritikal dan mengedarkan obat tanpa pemastian mutu produknya.

Promosi obat keras tidak boleh dilakukan untuk masyarakat umum. Itu satu pelanggaran.

"Saya kira setiap industri farmasi harus pahami CDOB dan CPOB," tegasnya.

Izin Edar Sesuai Jalur

Lebih lanjut dibeberkan Penny, BPOM RI memiliki tugas, memberikan izin edar sesuai jalurnya ketentuan.

Jika tak sesuai ketentuan, sangat berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam hal ini lanjutnya, langkah pembinaan sudah dilakukan kepada industri farmasi.

Tindak lanjut sanksi yang bisa diberikan, BPOM bisa menjatuhkan sanksi administrasi dan berlanjut pidana berdasarkan bukti yang sudah didapatkan.

Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Guru SD dan SMP di Kalimantan Utara Baru Tembus 80 Persen

"Dan peringatan keras serta pencabutan izin edar," tegasnya.

Namun dalam hal ini,  BPOM mengedepankan pembinaan. Jika pihak PT Harsen tidak menujukkan kerja sama, patuh dan produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat.

Serta malah membuat penyakit membahayakan masyarakat maka tentu akan ditindak.

"Saya kira aspek keamanan mutu khasiat adalah hal prioritas. Kita ingin segera keluar bersama dari pandemi dan jangan sampai menimbulkan korban lain akibat efek samping dari produk obat ini," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Tarakan, dari Zona Oranye Berubah ke Zona Kuning Lagi

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan uji klinik dan di bawah pengawasan pihaknya serta dokter ahli.

Sebelum ada pembuktian melalui riset penelitian, ia tak membenarkan ivermectin dikonsumis secara bebas untuk mengobati Covid-19.

Karena itu masuk kategori obat keras.  Begitu juga jangan sampai diperjualbelikan secara online dan bebas.

Kecuali jika ada resep dokter diserahkan apoteker yang bertanggung jawab.

"Saya harapkan masyarakat harus bijaksana dan pintar serta hati-hati membeli dan mengonsumsi obat serta wajib konsultasi dengan dokter," tegasnya.

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved