Virus Corona
Cara Menjalankan Isolasi Mandiri di Rumah agar Terbebas dari Covid-19, Serta Tingkatan Gejala
pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah
TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Cocid-19 terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Lonjakan kasus Virus Corona ini menyebabkan penuhnya sejumlah fasilitas kesehatan.
Karena itu pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah.
Meski demikian ada sejumlah ketentuan saat menjalankan isolasi mandiri di rumah bagi penderita Covid-19.
Berikut ini ketentuan isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah.
Dalam artikel ini juga terdapat tata laksana pasien Covid-19 yang sesuai dengan tingkatan gejalanya.
Baca juga: Gubernur Tanggapi Pernyataan Bupati PPU yang Tak Mau Urus Covid-19, Isran Noor: Salah Dengar Itu
Seiring berjalannya waktu, virus corona telah bermutasi menjadi varian-varian baru.
Varian virus corona ini pun memiliki gejala dan penangan yang berbeda-beda.
Dikutip dari caption postingan akun Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respons tubuh yang berbeda-beda.
Ada individu yang tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, hingga gejala berat.
Penanganan pasien positif Covid-19 pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan gejalanya.
Setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.
Berikut tata laksana pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.
- Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat.
Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.