Virus Corona

Cara Menjalankan Isolasi Mandiri di Rumah agar Terbebas dari Covid-19, Serta Tingkatan Gejala

pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pasien Covid-19 melambaikan tangan dari jendela kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). simak ketentuan isolasi mandiri di rumah berdasrkan anjuran Kemenkes 

TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Cocid-19 terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Lonjakan kasus Virus Corona ini menyebabkan penuhnya sejumlah fasilitas kesehatan.

Karena itu pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Meski demikian ada sejumlah ketentuan saat menjalankan isolasi mandiri di rumah bagi penderita Covid-19.  

Berikut ini ketentuan isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah.

Dalam artikel ini juga terdapat tata laksana pasien Covid-19 yang sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Baca juga: Gubernur Tanggapi Pernyataan Bupati PPU yang Tak Mau Urus Covid-19, Isran Noor: Salah Dengar Itu

Seiring berjalannya waktu, virus corona telah bermutasi menjadi varian-varian baru.

Varian virus corona ini pun memiliki gejala dan penangan yang berbeda-beda.

Dikutip dari caption postingan akun Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respons tubuh yang berbeda-beda.

Ada individu yang tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, hingga gejala berat.

Penanganan pasien positif Covid-19 pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.

Berikut tata laksana pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.

- Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat.

Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

- Sementara untuk pasien positif COVID-19 gejala sakit ringan-sedang, pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

- Positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi.

Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter.

Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan, jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ivermectin tak Sampai Rp 10 Ribu

Tingkatan Gejala Covid-19

Berikut ini tingkatan gejala pasien positif Covid-19 yang dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:

a. Pasien Tanpa Gejala

- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen.

- Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah

- Terapi: Vitamin C, D dan Zinc

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Pasien Ringan

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen.

- Tempat Perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.

- Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, Vitamin C, D dan Zinc

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

c. Pasien Sedang

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Tempat Perawatan: RS Lapangan, RS Darurat COVID-19, RS Non Rujukan, RS Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

d. Pasien Berat Atau Kritis

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas lebih besar dari 30 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan fallure.

- Tempat Perawatan: HCU/ICU RS Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Baca juga: LENGKAP CARA Mengecek Sertifikat Vaksin Covid 19 & Download Sertifikat, Klik pedulilindungi.id/login

Ketentuan Isolasi/Karantina Mandiri

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri di Rumah:

- Ventilasi dan pencahayaan yang baik

- Gunakan alat makan dan minum tersendiri

- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh

- Kamar tidur terpisah

- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu

- Jaga jarak

- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala

- Gunakan masker dengan benar

- Tangani sampah dengan hati-hati

- Cuci tangan dengan sabun

- Pemantauan gejala harian

- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas

- Berkoordinasi dengan puskesmas

- Orang yang merawat harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.

(*)

Berita tentang Virus Corona

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved