Virus Corona di Samarinda
Hari Ini Walikota Andi Harun akan Teken Surat Edaran PPKM Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun, akan segera menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, akan segera menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Senin (5/7/2021) sore.
Sebelumnya teknis pembahasan kebijakan terbaru penanggulangan Covid-19 di Kota Samarinda telah dibahas.
Yakni bersama jajaran Pemkot dan Satgas Covid-19 Samarinda, termasuk Kapolresta Samarinda dan Dandim 0901/SMD.
Usai rapat pembahasan PPKM tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan beberapa garis besar kebijakan PPKM.
Baca juga: KABAR DUKA, Muhammad Yansah Lurah Dadi Mulya Samarinda Meninggal Usai Terpapar Covid-19
Rencananya akan berlaku di Kota Samarinda mulai esok hari atau tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Menurut penjelasannya, Andi Harun mengatakan akan melakukan pengetatan di semua titik pintu masuk Kota Samarinda.
Nasib Kegiatan Ekonomi
Selain itu kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan termasuk kafe, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.
Namun dilakukan pembatasan waktu beroperasi hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terutama tempat-tempat yang memiliki potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan.
"Seperti kegiatan pasar malam akan kita tutup hingga tanggal 20 Juli, sedangkan untuk tempat hiburan, kafe dan mal pada malam hari hanya beroperasi hingga jam 9 malam," ujar Andi Harun saat dikonfirmasi di Gedung Balai Kota Samarinda, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Cerita Warga Samarinda Ikut Vaksinasi Massal Pakai Sinovac dan AstraZeneza, tak Sakit Saat Disuntik
Terkecuali untuk sektor dan toko-toko yang menyediakan bahan pokok ada keringanan untuk beroperasi sampai jam 11 malam.
Giatkan WFH Para ASN
Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkot Samarinda juga ia katakan akan kembali melakukan Work Form Home (WFH) mulai esok hari.
Orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut juga menuturkan tidak ada perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkot, dan dilarang menerima tamu dari luar daerah bagi walikota sampai jajaran ASN di bawahnya.