Idul Adha
Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1442 H, Pengumuman Kemenag Lebaran Haji Tahun 2021
Karena masih di masa pandemi Covid-19, Sidang Isbat penentuan Idul Adha 2021 H akan dilakukan secara daring.
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.
Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Sebelum Hari Raya Idul Adha Disunahkan Puasa Arafah, Keutamaan Puasa Arafah, Dihapus Dosa 2 Tahun
Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.
Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.
Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.
Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."
"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.
Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.