Virus Corona di Kutim
Satgas Covid-19 Kutim Terapkan PPKM Mikro, Jam Malam Diberlakukan untuk Sejumlah Tempat Usaha
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur sedang melakukan upaya menekan penularan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur sedang melakukan upaya menekan penularan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 ini dilakukan di 18 kecamatan, ditambah dengan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.
"Kita melaksanakan rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah, Satgas Kecamatan, dan juga perusahaan yang ada di Kutai Timur," ujar Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang usai kegiatan rapat koordinasi.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Virtual Dinas Kominfo Perstik Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (5/7/2021) pagi.
Tujuan digelarnya rapat koordinasi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim yang direspons juga oleh Bupati Kutim dengan terbitnya surat instruksi di kabupaten.
Baca juga: Rumah Karantina Covid-19 Milik Pemkab Kutim Terisi Penuh, Warga Wajib Taat Protokol Kesehatan
Dalam instruksi bupati terdapat arahan kepada Satgas di seluruh kecamatan sampai ke lapisan desa, masyarakat umum, pemilik usaha, hingga ke perusahaan.
"Intinya bahwa mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, kita secara serentak berusaha memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Mencermati peningkatan penularan Covid-19 yang melonjak tajam beberapa hari belakangan, tentu langkah terbaik dalam menanganinya adalah menggandeng semua pihak.
Maka itu, Kasmidi Bulang ingin semua pihak ikut mendukung upaya Satgas Penanganan Covid-19 Kutim dalam pengetatan PPKM berbasis Mikro yang berlangsung selama dua pekan ini.
Terkait lokasi yang rawan menjadi tempat berkumpul, tim kembali menerapkan jam malam demi membatasi adanya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan.
"Jadi ini sekaligus saya menyampaikan kepada masyarakat, terutama yang punya cafe atau punya usaha. Mohon maaf, mari kita sama-sama melawan Covid-19 dengan membatasi kerumunan," ucapnya.
Baca juga: Penularan Covid-19 Meningkat, Kadisdik Sebut Penerapan PTM di Kutai Timur Terlalu Berisiko
Kasmidi Bulang mempersilakan cafe atau tempat usaha membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WITA.
Selebihnya masih diperbolehkan buka dengan syarat hanya untuk take away.
Ia akan memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan penerapan jam malam ini.
Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, dan apabila masih melanggar tim tidak segan-segan melakukan tindakan.