Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Murka, Tunjuk-Tunjuk HRD Perusahaan yang Paksa Karyawan Kerja Saat PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka, tunjuk-tunjuk HRD perusahaan yang paksa karyawan kerja saat PPKM Darurat di Jakarta.

Kolase Tribunkaltim.co / tangkapan layar instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka, tunjuk-tunjuk HRD perusahaan yang paksa karyawan kerja saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka, Selasa 6 Juli 2021.

Lantaran menemukan ada perusahaan yang memaksa karyawan tetap masuk di tengah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Sosok Anies Baswedan yang dikenal santun dan tenang, nyatanya tak mampu menahan kemarahannya melihat masih ada karyawan yang masih bekerja di kantor.

Emosi Anies Baswedan tak lantas melayang ke arah para karyawan, melainkan Human Resources Departement alias HRD perusahaan.

Bahkan Anies Baswedan tanpa ragu menunjuk HRD perusahaan lengkap dengan jari telunjuknya.

Dengan nada tinggi Anies Baswedan semprot HRD perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Sebab belakangan diketahui, perusahaan tetap memaksa karyawannya bekerja di saat PPKM Darurat diberlakukan pemerintah DKI Jakarta.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: DAFTAR Artis Meninggal Karena Covid-19 Selain Jane Shalimar, Mulai dari Anak Band hingga Aktor Film

Dilansir Kompas.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana.

Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Tidak hanya satu kantor, Anies juga menyidak kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal.

Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

\Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.

Baca juga: INILAH Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, BPUM Tahap 3 Cair?

Sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran ditutup sementara pada hari pertama kerja Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca juga: Covid-19 Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Ganasnya Virus Corona Baru tak Pandang Umur & Komorbid

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya.

“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya menjelaskan.

Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/06/59-perusahaan-di-jakarta-ditutup-sementara-karena-langgar-ppkm-darurat?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved