Virus Corona di Berau
Bandara Kalimarau Ikuti Edaran Terbaru, Keberangkatan Penumpang Menuju Jawa dan Bali Wajib PCR
Bandar Udara Kalimarau Berau mengikuti Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bandar Udara Kalimarau Berau mengikuti Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Kasi Teknis dan Operasi Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto, menjelaskan SE itu telah diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan sejak 5 Juli 2021.
Budi Sarwanto mengakui penerapan tersebut sebagaimana pihaknya mendukung untuk menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi baik secara nasional.
Calon penumpang pesawat udara yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dikenakan sejumlah persyaratan dokumen kesehatan tes Antigen atau swab PCR serta tak lagi berlaku GeNose.
Dalam SE itu, dia menjelaskan penerbangan antarbandara ke Pulau Jawa dan Bali wajib menggunakan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Usai Bepergian Wajib Karantina Mandiri, Dinkes Berau Sebut Ada Peningkatan Pelaku Perjalanan
Sedangkan tujuan di luar Jawa, dapat menggunakan tes antigen biasa dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Budi Sarwanto menjelaskan, aturan itu menjadi perubahan dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebelumnya.
“Sebelumnya untuk antigen berlaku 3X24 jam,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (7/6/2021).
Sementara itu untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan tersebut juga tertuang dalam SE.
“Jika hasil tes PCR atau rapid test Antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” bebernya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Wakil Bupati Berau Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam
Budi Sarwanto menegaskan aturan itu berlaku untuk keberangkatan ke Jawa dan Bali, lalu menimbang bagaimana peraturan daerah yang dituju.
“Untuk sekarang, memang Jawa dan Bali saja yang diberlakukan aturan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi Sarwanto belum mengetahui kapan aturan tersebut akan selesai, per kemarin Berau sudah menerapkan hal tersebut.
Budi Sarwanto menuturkan, pihak Bandara Kalimarau selalu mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten untuk bentuk dukungan penuh.
Maka, sejumlah aturan yang diterapkan juga mengacu pada kebijakan pemerintah terbaru, seperti contohnya mengikuti rangkaian serta kewajiban para calon penumpang untuk memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil yang negatif. (*)