Berita Bontang Terkini

Bankue dan Insentif Guru di Bontang Dihapus, Sejumlah SMA SMK Swasta Tutup

Petaka finansial melanda hampir seluruh sekolah SMA atau SMK swasta di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mata uang rupiah. Petaka finansial melanda hampir seluruh sekolah SMA atau SMK swasta di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Petaka finansial melanda hampir seluruh sekolah SMA atau SMK swasta di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu terasa berdampak sejak kewenangan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian dibeberkan oleh Rakim, Ketua Asosiasi Sekolah Swasta (Asta) Bontang kepada TribunKaltim.co pada Selasa (6/7/2021).

Dia jelaskan, imbas dari pengalihan kewenangan sejak 2017 lalu itu, insentif para guru dan bantuan keuangan lainnya mulai terpangkas.

Baca juga: Asta Layangkan Protes ke Dewan, Sekolah Swasta di Bontang Terancam Tutup Akibat Sistem Zonasi

Bahkan memasuki tahun 2020, Bankue justru dihapus, dengan alasan tak ada payung hukum mengenai kelanjutan program tersebut.

"Bisa masuk di dana hibah, tapi dana hibah itu perlu dua tahun. Kan gak mungkin kita berikan intensif hanya dua tahun sekali," ungkap Rakim.

Akibat hal itu, terdapat beberapa sekolah swasta di Kota Bontang terpaksa harus tutup.

"Beberapa sekolah sudah mati. Gurunya sudah keluar. Beberapa murid hanya menggantungkan harapan," lanjutnya.

Baca juga: Bontang Masuk Zona Merah Covid-19, Dispopar Undur Pelaksanaan Pusdiklat Paskibraka

Protes ini sebenarnya telah dilayangkan beberapa kali ke Pemprov Kalimantan Timur.

Namun lagi-lagi, jawaban dari pemerintah tak bisa membuat para sekolah bisa bernafas lega.

Masa Kerja Belum Mencukupi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Wilayah II Dinas Pemprov Kaltim, Asmadi, menuturkan alasan beberapa guru yang belum mendapatkan insentif, lantaran masa kerjanya dinilai belum mencukupi.

Selain itu, ia juga menuturkan pemberian intensif itu bersumber dari pos anggaran dana hibah provinsi ke pemerintah kota.

Yakni, melalui nota kesepahaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Nah, di tahun 2020 itu, kita tidak tau kenapa kok berubah, sehingga tidak bisa lagi di MoU kan," tutur Asmadi.

Baca juga: Dengar Kabar Ada Pembebasan Lahan, 3 Hektar Pohon Bakau di Pulau Selangan Bontang Dibabat Warga

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved