Virus Corona di Bulungan
Bupati Bulungan Buka Opsi Tiadakan Salat Idul Adha, Ajak Diskusi Tokoh Agama dan Ormas Islam
Bupati Bulungan Syarwani membuka opsi untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah di wilayah Bulungan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani membuka opsi untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah di wilayah Bulungan.
Peniadaan ini menyusul masuknya Kabupaten Bulungan ke dalam daftar wilayah pengetatan PPKM Mikro sepanjang tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang.
Menurut Bupati Syarwani, peniadaan pelaksanaan Salat Idul Adha secara berjamaah akan melihat zona peta wilayah risiko penularan Covid-19.
"Kalau di Bulungan nanti kan ada zonanya, apakah itu zona hijau, oranye atau merah. Kalau merah tentu tidak akan ada kegiatan," ujar Syarwani, Selasa (6/7/2021).
Kendati berpotensi meniadakan kegiatan salat Idul Adha secara berjamaah, Bupati Syarwani mengaku hingga saat ini belum mengambil keputusan tersebut.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Larang Perjalanan Dinas bagi ASN dan Terapkan WFH 75 Persen
Dia baru akan mengambil keputusan setelah bertemu dan berdialog dengan pimpinan ormas Islam.
Langkah tersebut diambil agar setiap kebijakan yang diputuskan nantinya, mendapatkan dukungan oleh semua pihak dan masyarakat.
"Kita juga nanti harus sampaikan kepada tokoh agama dan ormas-ormas Islam, karena kita tidak ingin nanti kebijakan yang diambil ada penolakan dari masyarakat," tuturnya.
Tak hanya salat Idul Adha, Bupati Syarwani juga mengaku belum dapat memutuskan apakah kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan di masjid, gereja, pura dan vihara, dapat ditiadakan selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung.
Seperti halnya salat Idul Adha, dia juga akan bertemu pimpinan ormas keagamaan sebelum memutuskan meniadakan dan menutup rumah ibadah selama masa pengetatan dilakukan mulai 6 hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: Kabupaten Bulungan Masuk Daftar PPKM Mikro Diperketat, Bupati Syarwani Lakukan Ini
"Untuk kegiatan keagamaan, memang ini cukup sensitif ya, sekalipun dalam instruksi meniadakan, tapi ada klausul untuk ditetapkan oleh Pemda masing-masing," katanya.
"Dan sebelum itu ditetapkan kita juga akan ajak pimpinan ormas keagamaan masing-masing untuk berdiskusi terkait hal ini," ucapnya. (*)