Virus Corona di Bulungan
Bupati Bulungan Syarwani Larang Perjalanan Dinas bagi ASN dan Terapkan WFH 75 Persen
Menyusul masuknya wilayah Kabupaten Bulungan ke dalam daftar pengetatan PPKM Mikro yang berlaku dari 6-20 Juli 2021, Bupati Bulungan Syarwani akan mel
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menyusul masuknya wilayah Kabupaten Bulungan ke dalam daftar pengetatan PPKM Mikro yang berlaku dari 6-20 Juli 2021, Bupati Bulungan Syarwani akan melarang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan.
Langkah ini diambil guna mengurangi mobilitas pegawai serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di Bulungan.
"Untuk Bulungan hari ini masuk di antara 43 wilayah di luar Jawa-Bali untuk pengetatan PPKM Mikro, tentu kita akan melakukan penyesuaian," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Selasa (6/7/2021).
"Kami memutuskan tidak ada perjalanan dinas bagi ASN untuk keluar daerah," tuturnya.
Tak hanya melarang kegiatan perjalanan dinas, Bupati Syarwani juga menginstruksikan agar kegiatan rapat-rapat yang dihadiri secara langsung di kantor pemerintahan untuk ditiadakan hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: Bupati Syarwani Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Serentak di Bulungan Ditunda
"Kami juga tiadakan kegiatan rapat-rapat, terhitung dari tanggal 6 sampai 20 Juli," ucapnya.
Terkait metode kerja, Bupati Syarwani mengatakan pihaknya akan meningkatkan persentase Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Adapun sisanya tetap menjalankan Work From Office atau WFO di kantor masing-masing.
"Lalu terkait WFH, itu nanti 75 persen dan WFO itu nanti 25 Persen, Surat Edarannya kita keluarkan hari ini," katanya. (*)