CPNS 2021

Instansi Berikut Wajib Melampirkan Sertifikat TOEFL saat Pendaftaran CPNS 2021, Simak Rinciannya

Sertifikat TOEFL menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Sejumlah kementerian dan lembaga, khususnya yang bersinggungan langsung dengan pihak-pihak dari negara lain, mewajibkan pendaftar CPNS 2021 untuk melampirkan sertifikat TOEFL. 

Kemenperin mewajibkan menyertakan sertifikat TOEFL yang masih berlaku (maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan) bagi pelamar kebutuhan guru dan dosen nilai skor TOFL minimalnya 475 dan untuk pelamar di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akes Industri Internasional 500.

Baca juga: Bisa Online, Berikut Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi untuk Pendaftaran CPNS 2021

Kementerian Dalam Negeri

Bagi pelamar yang mendaftar pada jabatan fungsional dosen dan widyaiswara wajib menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Kementerian Kesehatan

Bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli harus menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian PUPR akan memberikan penilaian tambahan jika peserta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Kementerian Investasi/Badan Koordinari Penanaman Modal

BKPM mensyaratkan para pelamarnya menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kominfo mewajibkan calon peserta melampirkan bukti sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Skor ini setara dengan IELTS 4, dan TOEIC 605.

Penyertaan sertifikat TOEFL ini tidak berlaku bagi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Badan Kepegawaian Negara

BKN mewajibkan pelamar di semua jabatan yang dibuka menlampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Baca juga: 10 Instansi Ini Masih Sepi Peminat di CPNS 2021, Pendaftaran Melalui Portal Resmi sscasn.bkn.go.id

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved