Berita Balikpapan Terkini
Syarat Perjalanan Baru Diterapkan, Bandara SAMS Sepinggan Test PCR Acak ke Penumpang
PT Angkasa Pura I akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara. Hal itu sebagai langkah mendukung kebijakan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Angkasa Pura I akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara. Hal itu sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah pusat.
Terkait ketentuan pelaku perjalanan orang pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ini disampaikan General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono melalui keterangan resminya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi dimana tujuan dari Surat Edaran itu memang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya
Ketentuan baru, perjalanan orang dengan transportasi udara pada masa pandemi mulai efektif diberlakukan pada 5 Juli 2021, kemarin.
Baca juga: Rapid Test Antigen Acak, Seorang Penumpang Positif Covid-19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 202.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Pada Surat Edaran Kemenhub itu, dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.
Yakni penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Diantaranya, sertifikat Vaksin Covid-19 pertama. Dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Perketat Pintu Masuk Balikpapan, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Antigen Acak di Bandara SAMS Sepinggan
"Petugas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bersama stakeholder siap menerapkan ketentuan perjalanan udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini," terangnya.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali.
Yakni Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemeriksaan-e-hac-di-sepinggan.jpg)