Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona di Malinau

Vaksinasi Covid-19 di Malinau Belum Menjangkau Seluruh Pelayan Publik

Pekan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai pemerintahan

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
VAKSIN CORONA - Pejabat dan pelayan publik divaksinasi Covid-19 di RSUD Malinau, kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pekan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Data Dinas Kesehatan P2KB, Instansi daerah atau OPD yang telah divaksin Covid-19 belum menjangkau seluruh pelayan publik.

Khususnya ASN karena keterbatasan pasokan vaksin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan rencana vaksinasi Covid-19 bagi sejumlah ASN di OPD atau instansi daerah.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Direktur RSUD Malinau Sebut Stok Bed dan Tabung Oksigen Cukup

Sesuai intruksi Bupati, masing-masing OPD diminta rekap pejabat eselon 3 dan eselon 4.

"Nanti melalui Dinas Kesehatan akan dicanangkan vaksinasi Covid-19," katanya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (6/7/2021).

Rencana vaksinasi Covid-19 bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malinau rencananya akan dilaksanakan di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Hal tersebut menurutnya penting, dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di sejumlah daerah di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Besok Kodim 0910 Malinau Buka Layanan Vaksinasi Covid-19, Warga Boleh Ikut

Sasaran di OPD akan didata dulu, rencananya paling lambat minggu ini Data sudah masuk di Dinas Kesehatan.

"Berlaku untuk seluruh OPD," katanya.

Ernes Silvanus turut menyampaikan terkait larangan bagi ASN untuk bepergian selama cuti dan libur nasional 2021.

Sesuai Surat Edaran Menpan-RB 13/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.

Baca juga: Ratusan Suspek Covid-19 di Malinau Perbatasan RI-Malaysia, APD dan Obat-obatan Dikirim via Udara

Pengecualian bagi ASN yang bepergian ke luar daerah karena dinas luar atau karena keperluan mendesak dengan memperhatikan peta zonasi Covid-19 di Malinau.

Pembatasan untuk tingkat bepergian selama cuti libur nasional.

"Larangan ini jelas. Kemudian bagi yang bepergian ke luar karena tugas, wajib tes antigen, ke luar atau masuk Malinau," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved