Virus Corona di Tarakan
21 Pegawai Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tarakan Terpapar Covid-19
Kasus konfirmasi Covid-19 per Selasa (6/7/2021) tercatat mencapai 6.287 kasus.
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Kasus konfirmasi Covid-19 per Selasa (6/7/2021) tercatat mencapai 6.287 kasus.
Salah satu penyumbang terbesar angka positif dibeberkan Walikota Tarakan Khairul yang menyatakan berasal dari klaster pelaku perjalanan.
Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tarakan yakni Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Tarakan tercatat 21 pegawai positif terpapar Covid-19.
Setelah ditelusuri, ternyata satu staf diketahui berangkat keluar Kaltara dan dicurigai tertular Covid-19 saat dalam perjalanan kembali ke Tarakan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, setiap pulang dari perjalanan dinas, ASN memiliki kewajiban menjalani swab PCR.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Pecah Rekor, Sebaran 34 Ribu Kasus Baru Virus Corona Indonesia 7 Juli 2021
“Termasuk saya, sebelum masuk kantor harus melaksanakan PCR. Itu sudah standar kita dari awal. Munculnya cerita ini kan setelah ada muncul klaster perjalanan.
Informasinya ada staf berangkat dan tidak izin berangkatnya. masuk kantornya nyelonong, kok ada pegawai begitu. Nah itu harusnya dikasih sanksi kalau menurut saya. Kepala dinasnya harus kasih sanksi itu,” beber dr. Khairul kepada TribunKaltara.com.
Ia melanjutkan, saat ini belum mendapatkan laporan ASN dan non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Tarakan dan dari lingkungan OPD lainnya selain dari DP3 dan BKPSDM.
“Kalau banyak yang keluar daerah saya tidak tahu. Kan yang baru ketahuan baru yang ini. Ketahuannya mestinya kepala dinasnya yang sanksi. Waskatnya kan di kepala dinas,” jelas Khairul.
Sebenarnya tak perlu lagi membentuk tim satgas di masing-masing OPD. Karena setelah berstatus sebagai ASN, maka harus bisa menjadi contoh bagi yang lain.
“Secara otomatis seluruhnya jadi satgas. Mereka harus memberikan contoh kepada masyarakat. Sebagai abdi negara paling tidak pegawai ini harus jadi pionir atau contoh kepada masyarakat. Itu yang utama,” ujarnya.
Ia melanjutkan sebelumnya sudah ada edaran mengenai ASN wajib melaksanakan swab PCR pulang dari perjalanan keluar Kaltara.
“Misalnya ada perjalanan dinas itu pulangnya harus cuti. Prosedurnya dia harus PCR dan karantina langsung. Di surat edaran yang cuti sebelumnya, ada pernyataan, pertama siap menjaga prokes saat perjalanan dan kedua, setiba di Tarakan sebelum masuk kantor harus PCR,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bulungan Berpotensi Meningkat, Pemkab Akan Lakukan Tracing
Namun laporan yang masuk ke pihaknya, yang bersangkutan ternyata bukan dalam rangka melakukan perjalanan dinas.
“Laporannya yang ini bukan perjalanan dinas tapi perjalanan nyelonong,” sindir dr.Khairul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-tarakan-khairul-menyatakan-pasien-covid-19-berasal-dari-klaster-pelaku-perjalanan.jpg)